KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.
Disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 September 2023, berdasarkan proses penggeledahan, dan kasusnya telah naik penyidikan, dipastikan sudah ada tersangkanya.
“Saya tadi sudah jelaskan, ketika sudah naik penyidikan kami pastikan sudah menetapkan tersangka. Tapi identitas dan konstruksi akan kami sampaikan nanti. Tentu ada proses panjang lebih dulu yang akan KPK lakukan dari proses penggeledahan, melakukan penahanan tentu pada saat itu kami sampaikan perkara secara utuh termasuk identitas,” katanya.
Sementara itu, Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni kepada wartawan menyampaikan, bahwa partainya tetap akan menunggu informasi resmi dari KPK. Karena itu, tidak ada skenario apapun untuk menanggapi isu ini.
“Kita tunggu informasi resmi dari KPK dahulu bahwa Mentan tsk,” kata Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Selain mengamankan 12 senjata api, dari rumah dinas di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai puluhan miliar.
Ali Fikri menambahkan dalam konferensi pers, bahwa uang yang disita ataranya adalah mata uang asing Singapura dan dollar.
“Satu di antaranya yang kami peroleh dalam proses penggedahan dimaksud ditemukan sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing,” kata Ali Fikri.
Menurut Alif Fikri, penyidik harus membawa mesin penghitung uang untuk memastikan jumlah uang yang ditemukan dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
“sejauh ini puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan. Betul tim penyidik bawa alat penghitung uang dalam proses penggeledahan tersebut,” katanya.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan dokumen transaksi uang, pembelian aset, dan barang bukti elektronik.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"