KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus persekongkolan dengan Ferdy Sambo pada pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar secara terbuka di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Bharada E telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam pembunuhan itu. Saat Ferdy Sambo menyampaikan niat untuk menghabisi nyawa Brigadir J, terdakwa Bhrada E langsung mengikuti kemauan tersebut.
“Berani kamu tembak Yosua?” ujar Ferdy Sambo kepada Bharada E.
“Siap komandan,” jawab Bharada E.
Karena telah memastikan kesedian Bharada E untuk membantu dan berani menembak Brigadir J, Ferdy Sambo kemudian memberikan satu kotak peluru 9 mm kepada Bharada E.
Pemberian satu kotak peluru ikut disaksikan langsung oleh Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa oleh JPU dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"