KONTEKS.CO.ID – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terlihat memasuki Nasdem Tower, Jakarta Pusat, setelah tiba di Tanah Air usai kabar hilang kontak di Eropa beberapa waktu lalu.
Syahrul Yasin Limpo tiba sekitar pukul 20.01 WIB, pada Rabu, 4 Oktober 2024 malam. Dia datang dengan menggunakan mobil Toyota Alphard hitam dengan nopol B 8055 ADT, dan langsung masuk ke areal parkir basement.
Saat SYL tiba, sejumlah petugas keamanan melakukan penjagaan. Pengaman terlihat diperketat dan mereka yang tidak berkepentingan dilarang masuk Nasdem Tower.
Syahrul Yasin Limpo diperkirakan akan pulang pada Kamis, 5 Oktober 2023. Tapi ternyata dia tiba lebih cepat satu hari.
Sebelumnya, SYL telah berkomunikasi dengan Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dan memerintahkan agar SYL kembali dan menemui dirinya sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi.
Satu jam setelah Syarul Yasin Limpo datang, terlihat kedatangan mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, yang kini menjadi pengacara YSL.
Febri tiba bersama dua orang yang tidak diketahui dengan jelas siapa. Mereka tiba melalui pintu belakang dan terlihat saat menaiki eskalator menuju ruang utama Nasdem Tower.
Diketahui tidak hanya Febri yang menjadi pengacara SYL. Dia dibantu juga oleh mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang dan Pengacara Donal Fariz. Mereka dari Visi Integritas Law Office.
Saat dipanggil KPK, Febri Diansyah menyampaikan ada beberapa isu yang simpang siur dan dikaitkan dengan dirinya. Terutama tentang penghilangan barang bukti.
“Tapi ada beberapa isu yang simpang siur, dikaitkan dengan penghilangan barang bukti atau sejenisnya,” kata Febri.
Karena beberapa berita hari sebelumnya, jubir KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementerian Pertanian. Itu kami ketahui dari pemberitaan yang ada,” ujar Febri lagi.
Karena itu, bila ada isu terkait dengan penghilangan barang bukti, Febri menegaskan bahwa itu adalah isu yang tidak benar. Dia menegaskan bahwa dirinya adalah advokat. Karena itu, segala tindakannya adalah terkait dengan UU No.18 Tahun 2023 tentang Advokat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"