KONTEKS.CO.ID – Komite Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Perlaporan ini terkait dengan dugaan pertemuan Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.Â
“Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik,” kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023.
Laporan yang diajukan ini merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Hal ini mengatur larangan bahwa tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang beperkara di KPK.
Disampaikan oleh Febrianes, sejumlah bukti telah diserahkan. Dia mengatakan laporan itu telah diterima pihak Dewas KPK.
“Bukti-bukti yang saya serahkan adalah screenshot foto pertemuan SYL dan pimpinan KPK. Screenshot dari media-media besar tepercaya saya sertakan dan lampirkan sebagai bukti,” katanya.
Bersamaan dengan merebaknya isu kasus pemerasan, kini beredar foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berbincang dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pertemuan dalam foto itu dikabarkan terjadi pada Desember 2022. Foto itu diambil saat keduanya berada di GOR Bandminton di kawasan Mangga Besar, Jakarta.
Pada foto yang beredar itu, Firli terlihat mengenakan pakaian olah raga. Dia duduk dengan santai dan berbincang dengan Syahrul Yasin Limpo yang berpakain formil.
SYL tampak mengenakan kemeja lengan pendek bercorak hitam dengan setelan celana jeans. Dia tergambar sedang mendengarkan Firli yang berbicara dan menatap ke arah SYL. Â
Terkait isu ini, sebuah pengaduan masyarakat atau dumas telah disampaikan ke Polda Metro Jaya. Polda telah memanggil dan memintai keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya juga sudah memanggil ajudan SYL yang diketahui bernama Panji Harianto dan sopir SYL yang bernama Heri.
Surat panggilan yang beredar tersebut bernomor B/10338/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Pemanggilan terkait dengan permintaan keterangan dan dokumen. Dikirimkan pada 25 Agustus 2023.
 Diterangkan bahwa dalam surat pemanggilan terhadap Panji Harianto dan Heri pada Senin, 28 Agustus 2023, pada pukul 09.30 WIB. Surat panggilan ini ditandatangani oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Â
Kabar menyebutkan bahwa dugaan pemerasan itu mencapai Rp50 miliar. Sebanyak Rp30 miliar telah diberikan dan sisanya Rp20 belum dikirimkan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"