KONTEKS.CO.ID – Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kasus menggelar pembacaan dakwaan terdakwa Bharada E kasus kematian Brigadir Norfriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E didakwa ikut terlibat pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya.
“Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan langsung dari almarhum Brigadir Josua. Namun demikian jika ditelisik peran dari Bharada E, sebenarnya dalam konteks teori dan konsep hukum pidana termasuk di dalam Manus Ministra,” kata Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta Beniharmoni Harefa kepada media, Selasa 18 Oktober 2022.
Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa di Kasus kematian Brigadir J, yakni pasal 340 jo 338 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dan beberapa pasal lainnya terkait Obstruction of Justice (menghalang-halangi penyidikan). Dalam hal pasal 55 yakni terkait dengan penyertaan.
“Dlam konteks penyertaan dikenal pleger (pelaku), doenpleger, medepleger dan uitlokker. Terkait doenpleger ini maka ada yang berperan sebagai manus domina atau yang sering disebut otak pelaku dan manus ministra yakni pelaku di lapangan atau eksekutor,” kata Kaprodi Magister Hukum ini.
Pada pelaku yang berperan sebagai otak pelaku hukuman yang diberikan akan lebih berat bahkan sebisa mungkin sanksi pidana maksimal karena dia adalah otak segala kejahatan ini berada.
“Niat jahat (mens rea) yang berbentuk dolus malus (kesengajaan yang paling jahat) ada di manus domina. Sehingga seharusnya hukuman yang dijatuhkan adalah sanksi pidana yang maksimal,” katanya.
Berbeda halnya dengan pelaku yang berperan sebagai eksekutor. Eksekutor dalam konteks hukum pidana dapat disamakan dengan benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Benda ini memang sangat berperan dalam terjadinya suatu kejahatan, namun demikian benda ini hanya bisa digunakan atau berperan jika ada subjek yang menggerakkannya.
“Dalam kasus kematian Brigadir J, maka Bharada E berperan sebagai pelaku dalam konteks manus ministra atau insturmenta delicti. Memang benar peran Bharada E yakni melakukan penembakan namun penembakan itu tidak akan terjadi jika tanpa perintah dari pelaku utamanya,” tegas Beniharmoni Harefa.
Karena itu, Beniharmoni Harefa meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cermat dan hati-hati dalam menerapkan pasal terhadap Bharada E.
“Penasehat hukum Bharada E kiranya dapat meyakinkan Majelis hakim atas peran yang dilakukan Bharada E, sehingga seharusnya bharada E sebagai manus ministra dan bukan sebagai manus Domina,” kata Beniharmoni Harefa.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"