KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya kembali akan memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya sudah memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kombes Irwan Anwar salah satunya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan terkait pemanggilan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Kalau tidak salah hari ini panggilannya,” kata Irjen Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 11 Oktober 2023.
Kekinian, kata Karyoto, penyidik masih menunggu kedatangan Kombes Irwan untuk diklarifikasi sebagai saksi terkait kasus tersebut.
“Datang atau tidak, mari bersama-sama kita nantikan,” ujarnya.
Kasus Naik Penyidikan
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan Irwan Anwar sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan saat kasus ini dalam proses penyelidikan. Karena itu, pemeriksaan akan kembali dilakukan untuk pendalaman kasus ini. Hal ini karena kasusnya telah naik pada tahap penyidikan.
“Setelah tahap sidik ini akan diagendakan pemanggilan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya, Minggu 8 Oktober 2023.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian, telah naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan setelah memintai keterangan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan pemerasan ini berawal dari penanganan pengaduan masyarakat atau dumas tanggal 12 Agustus 2023. Laporan berupa pemerasan oleh pimpinan KPK, dalam perkara korupsi di Kementan tahun 2021.
Pada 21 Agustus 2023 mulai diterbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tidak pidana yang dilaporkan.
“Selanjutnya dilakukan serangkaian kegiatan klarifikasi atau permintaan keterangan dari beberapa pihak mulai tanggal 24 Agustus sampai tanggal 3 Oktober dan yang terakhir Bapak Menteri Pertanian,” kata Ade Safri.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"