KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Kemntan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu, 11 Oktober 2023 malam.
Pengumuman status tersangka Syahrul Yasin Limpo disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta.
“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga, menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, Menteri Pertanian 2019-2024, KS, Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” kata Johanis Tanak
Pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo baru dijadwalkan dilakukan hari ini Rabu, 11 Oktober 2023. Tapi SYL berhalangan hadir karena akan menemui orangtuanya lebih dulu.
Dalam pemeriksaan hari ini, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap politikus dari Partai Nasdem ini sebagai saksi dalam rangka melengkapi berkas penyelidikan. Tapi belum sempat diperiksa kembali, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” ungkap Ali Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"