KONTEKS.CO.ID – Seorang pria bernama Bambang Soerodjo mengaku sebagai teman sekelas Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sempat hadir ke PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Dia membawa ijazah asli miliknya dan foto copy ijazah milik Jokowi.
Bambang mengaku aneh dengan adanya gugatan tentang ijazah palsu Jokowi ini. Karena dia yakin itu tidak mungkin. Bambang yang sejak kelas 1 hingga kelas 3 di SMA 6 Surakarta bersama Jokowi, memastikan ijazah Jokowi asli.
Namun, saat masuk perguruan tinggi, Bambang memang telah putus komunikasi.
“Jadi agenda hari ini sebetulnya saya kebetulan aja ada di Jakarta, saya dari Solo, ternyata ada sidang tentang ijazah palsu, kebetulan saya adalah salah satu teman dari Pak Joko Widodo mulai dari kelas 1 sampe dengan lulus kelas 3 SMA 1980, sebagai bukti ijazah Jokowi asli sama persis ini, yang saya punya ini, yang dimiliki jokowi yang membedakan hanya pas foto semua sama nomer kelukusan sama kebetulan juga sama bukan kebetulan memang sama ini ijasa SMA. Dia lanjut ke UGM saya ke UPN,” katanya.
“Saya sangat terkejut kenapa ada gugatan seperti itu, tapi yang perlu saya sampaikan kepada masyarakat Indonesia, Jokowi mau dilantik teman-teman dikumpulkan dan ada 3 fatwa keramat, 1 jangan menjual nama saya,
2 jangan mengaku temen saya,
3 jagan pernah minta pekerjaan sama saya. Kami sangat memegang teguh, makanya kami nggak pernah muncul, meski banyak kasus di media online maupu yang lain, tetapi yg ini kami katakan sudah keterlaluan saya yakin Pak Jokowi sangat tidak berkenan dan saya siap unyuk mendapat teguran atau bahkan mendapat kemarahan, ya sebetulnya ada tapi mungkin masih menjaga hati dan perasaan dan saya yang paling berani,” katanya lagi.
Sementara itu, Egi Sudjana selaku kuasa hukum tergugat menyampaikan, bahwa gugatan ini memiliki tujuan yang sangat jelas. Suka atau tidak suka dengan gugatan itu, tentu akan menjadi penting untuk mengetahui keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“Gugatan ini tujuannya dengan sangat jelas bahwa dia ini sekarang suka atau tidak adalah Presiden, saya akui Presiden kan bahaya bila ijazah palsu. Jangan jangan dipikirkan tentang kepentingan pribadi, walau entri pointnya perdata dibagian dalam pengertian ijazah palsu tapi dampak sosial hukum bahaya,” katanya.
Menurut Egi, tingkat keseriusan masalah ini adalah misalnya terbukti, maka apa yang disahkan Jokowi bisa batal demi hukum.
“Karena apa, baru-baru ini ya karena Bambang Tri baru tahu datanya kan dia penelitian, itu dari penelitian hingga ke detail ada di bukunya under cover. Tapi itu dilarang, siapa yang pegang buku ditangkap, jadi gimana orang mau dapetin undercover ke 2. Penjelasan UGM dan SMA 6 tidak bernilai secara ilmu hukum, kenapa? krn nggak disampaikan di sidang pengadilan. Kenapa dipengadilan layak karena ada sumpah,” katanya.
“Demi Allah nanti kafaratnya, baik agama maupun cuma jadi sumpah palsu hukumannya 7 tahun, jadi jangan cuma di medsos. Itu UGM kalau mau ikut serta datang dong. Sebagai penggugat intervensi para pihak, makanya kita terbuka untuk umum,” katanya.
Disampaikan lagi oleh Egi, melalui penjelasan di pengadilan, dia berharap Presiden Jokowi bisa hadir. Meski hanya 10 menit saja.
“Kan saya kira nggak sampe 10 menit Jokowi datang, ini ijazah saya yang asli, kan selesai kenapa berbelit, kenapa sampe mengutus jaksa, ini bukan urusan kenegaraan, ini pribadi bukan tidak boleh tapi tidak pada tempatnya, karena yang digugat Jokowi sendir,i dalam pengertian prilaku pribadinya yang diduga memalsukan ijazah,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"