KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan Otto Hasibuan terhadap kliennya, Jessica Kumala Wongso.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kesiapan pihaknya terkait rencana PK kasus Jessica Kumala Wongso itu.
Menurut Ketut Sumedana, kasus Jessica Kumala Wongso itu sudah terbuka untuk publik.
Meski demikian, pihaknya mempertanyakan bukti baru atau novum terkait PK kasus tersebut.
“Novum apa lagi sih yang mau dicari?” tanya Ketut Sumedana, di Kejagung pada Kamis 12 Oktober 2023.
Kata Ketut, perkara Jessica Wongso telah selesai karena sudah diadili sebanyak 5 kali dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan PK 2 kali.
Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri hingga PK, hakim juga tidak ada yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dengan demikian, kata Ketut, secara pembuktian itu sudah sempurna.
Lalu, alat bukti dalam persidangan sudah terang benderang serta semua bukti termasuk dari forensik ada.
“Kalau bapak ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, itu ada semua. Rekonstruksi saja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna,” jelasnya.
Terlepas dari itu, tambah Ketut, jaksa penuntut umum siap menghadapi PK yang akan diajukan Otto Hasibuan.
“Ini yang perlu kita waspadai juga teman-teman di masyarakat, di desa terutamanya, jangan sampai istilahnya terbelah. Ini kan sudah terbelah, sebagian besar ada yang dukung ada yang nggak. Ini harus hati-hati,” katanya.
Rencana PK Otto
Sebelumnya, Otto Hasibuan berencana mengajukan PK kembali atas perkara yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu.
“Saya berencana untuk mengajukan PK lagi, kita sudah persiapkan untuk itu,” ujar Otto Hasibuan dalam tayangan YouTube Deddy Corbuzier, pada Sabtu 7 Oktober 2023.
Dia berharap Hakim Agung mau mengabulkan permintaannya untuk membuka kembali kasus yang penuh kontroversi itu.
Menurut penilaian Otto, kasus Jessica memiliki celah untuk dapat diperbaiki.
“Dengan keadaan seperti ini, ada Netflix (yang membuat film Ice Cold), ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki,” katanya.
“Kalau sudah kita terang-benderang mengetahui Jessica tidak bersalah, apakah negara tutup mata, apakah hakim agung menutup mata,” sambungnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"