KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi. Syahrul diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu (setoran) untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta (markup) dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementrian Pertanian,” beber Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Oktober 2023.
Johanis mengatakan, modus Syahrul Yasin Limpo melakukan korupsi adalah dengan membuat kebijakan personal untuk karyawannya yang menduduki posisi pejabat teras atau eselon 1 dan eselon 2.Â
“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000,” kata Johanis.
Johanis mengatakan, SYL secara rutin menerima uang setoran itu setiap bulan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya.
“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard,” kata Johanis.
Johanis mengatakan, sumber uang yang diterima SYL bukan hanya setoran dari para bawahannya, juga berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di markup termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek. Perbuatan itu dilakukan SYL mulai rentang waktu 2020 hingga 2022.
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar,” kata Johanis.
Johanis mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bantah Ada Pungutan
Sebelumnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta membantah adanya pungutan di Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun Hatta merupakan anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
“Enggak sampai segitulah,” kata Hatta usai diperiksa KPK Senin 9 Oktober 2023. Ketika ditanya lebih lanjut dalam kasus itu, Hatta meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada penasihat hukumnya (PH). “Nanti biar PH saya yang jelasin semua ya,” ujar Hatta.
Dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan, KPK baru menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kadis Subagyono. Penahanan Kasdi dilakukan mulai 11 Oktober untuk 20 hari ke depan hingga 30 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"