KONTEKS.CO.ID – KPK tangkap SYL dengan melakukan penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis malam 12 Oktober 2023.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tercatat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK tangkap SYL dengan alasan ada kekhawatiran di lebaga anti-rasuah ini bahwa kader Partai NasDem itu akan melarikan diri. Bahkan bisa menghilangkan bukti.
Sekadar informasi, KPK menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo besok, Jumat 13 Oktober 2023. Tapi faktanya ia langsung terjemput di apartemennya Kamis malam ini.
“Saat menangkap tersangka (SYL), ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana. Misalnya kekhawatiran melarikan diri, ada kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, di gedung Merah Putih, Kamis 12 Oktober 2023.
Lebih lanjut ia menekankan, saat menangkap paksa tersangka YSL, KPK mempunyai dasar hukum kuat.
KPK, cetus ia, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL guna memenuhi panggilan. Tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir.
Karena itu, tegas dia, ketika KPK melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum kuat. Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini. Sekalipun sebenarnya KPK memanggilnya kemarin.
“Artinya KPK sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK. Namun dengan alasan yang sudah tersampaikan, tentu kami menghargai itu,” tambahnya.
Ali menceritakan, KPK mendapatkan informasi bahwa SYL sudah berada di Jakarta sejak Rabu malam. KPK menunggu kehadiran yang bersangkutan, tapi tak juga datang hingga akhirnya dianalisis. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"