KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan pimpinan KPK peras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus menggelinding di Polda Metro Jaya.
Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
“Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah terperiksa sampai tadi malam,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis 12 Oktober 2023.
Di samping 11 saksi yang telah termintai keterangan, hari ini Ditreskrimsus kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan terperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK,” sebutnya.
Jebolan Akpol 1996 ini menjelaskan, untuk materi pemeriksaan seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Jadi semua saksi yang terperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Kasus yang saat ini sedang Tim Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya tangani,” paparnya.
Saksi Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
Empat dari 11 orang yang telah terpanggil penyidik Polda Metro Jaya adalah mantan Menteri Pertanian SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, gelar perkara telah terlaksana pada Jumat 6 Oktober 2023. Ini untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pelaksanaan gelar perkara, selanjutnya terekomendasikan menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.
Adapun kasus tindak pidana korupsi yang termaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Hal tersebut sebagaimana termaksud dalam Pasal 12e atau Pasal 12g atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah terubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"