KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membenarkan temuan cek senilai Rp2 triliun dalam proses penggeledahan rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.
Cek Rp2 triliun di rumah Syahrul Yasin Limpo tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo dengan tanggal 27 Agustus 2018.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi temuan cek Rp2 triliun dalam pernyataannya hari Senin, 16 Oktober 2023.
“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” ujar Ali Fikri.
1. KPK Akan Konfirmasi Temuan Cek ke Pihak-Pihak Terkait
Ali menjelaskan bahwa temuan ini masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. Konfirmasi akan dilakukan oleh KPK kepada saksi, tersangka, maupun pihak lainnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan validitas cek tersebut dan apakah ada kaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
2. Temuan Lain dalam Penggeledahan Rumah Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang terletak di kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Dalam proses penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen, uang pecahan rupiah, serta mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp30 miliar.
Selain itu, KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
3. Syahrul Yasin Limpo Dituduh Memeras Anak Buahnya
Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Selama periode 2020-2023, Syahrul diduga membuat kebijakan personal yang memaksa bawahannya untuk menyetor uang bulanan kepadanya.
Uang dari bawahannya diterima oleh Syahrul melalui perantaraan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Muhammad Hatta.
Bukti permulaan yang telah ditemukan oleh KPK saat ini senilai Rp13,9 miliar, namun jumlah ini masih dapat berkembang seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.
Uang yang diterima diduga digunakan oleh Syahrul untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan kartu kredit, mobil, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga perawatan pribadi yang bernilai miliaran rupiah.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa Syahrul, Kasdi, Hatta, dan sejumlah pejabat Kementan lainnya, melakukan perjalanan umrah ke tanah suci menggunakan uang yang berasal dari dugaan pemerasan ini, serta ditemukan aliran uang yang terkait dengan Partai NasDem, yang juga memiliki nilai miliaran rupiah. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"