KONTEKS.CO.ID – Mahakamah Konstitusi menolak gugatan gugutan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam putusannya, MK menolak syarat usia capres dan cawapres diturunkan jadi 35 tahun.
Pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, putusan MK menolak untuk perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusannya, hakim MK menyampaikan bahwa putusan untuk menetapkan batas minimal usia capres dan cawapres adalah DPR atau pembentuk undang-undang.
Sementara menurut hakim Saldi Isra, putusan ini untuk menghindari terjadinya dinamika pada masa mendatang. Karena itu, syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendang 40 tahun.
“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” kata hakim Saldi Isra.
Aksi Desak MK Menolak Gugatan
Aksi unjuk rasa mendesak Mahkamah Konstitusi menolak gugatan usia capres dan cawapres digelar di kawasan Pantung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Massa yang menggelar aksi di Patung Kuda sudah tiba sejak pukul 10.55 WIB. Melalui mobil komando, mereka terus menyampaikan desakan agar MK menolak gugutan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Mereka terlihat membentang spanduk yang berisi penolakan-penolakan mengenai dinasti politik Jokowi dan meminta MK untuk netral memberikan keputusan.
“Situasi arus lalu-lintas di sekitaran Bundaran Patung Kuda Monas terpantau ramai lancar dan aksi penyampaian pendapat berlangsung kondusif. Polri melaksanakan pengaturan dan pengamanan di lokasi,” informasi yang disampaikan Polda Metro Jaya melalui Twitter TMC.
Disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan, sebaiknya menghindari kawasan sekitar Gedung MK hingga pukul 18.00 WIB. Akan dilakukan alih arus terkait sidang putusan MK.
Pengalihan dilakukan untuk kendaraan dari Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda. Jalan Merdeka utara dan Jalan Veteran 1 ,2 dan 3. Karena itu, masyarakat diminta untuk menggunakan jalur alternatif.
Massa Pendukung
Sementara di lokasi yang tidak jauh, digelar juga aksi unjuk rasa untuk mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi. Massa minta MK mengabulkan batas usia capres dan cawapres 35 tahun.
Massa yang mendukung putusan MK ini mengenakan baju putih. Mereka tidak terus berorasi dan lebih banyak menyanyikan lagu-lagu nasional.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"