KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra angkat suara soal penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) batas usia capres dan cawapres dari PSI dan Partai Garuda.
Yusril berpandangan, putusan MK terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres itu menepis tudingan ‘Mahkamah Keluarga’ terhadap keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kata Yusril, apa yang menjadi kekhawatiran jika Anwar Usman, Jokowi dan Gibran serta Kaesang menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ tidak terbukti.
“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin 16 Oktober 2023.
Yusril mengatakan putusan tersebut jadi bukti jika MK adalah lembaga yang independen.
“Dengan putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga,” ujarnya.
“Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK,” imbuhnya.
Putusan MK memang tidak bulat. Pasalnya, dua dari sembilan hakim MK yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat yang berbeda.
Suhartoyo mengatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau ‘legal standing’ sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.
Sementara, M Guntur Hamzah berpendapat permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai ‘inkonstitusional bersyarat’.
“Yakni, calon Presiden dan Wakil Presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah,” kata dia.
Putusan MK
Sebelumnya, MK menolak gugatan gugutan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam putusannya, MK menolak syarat usia capres dan cawapres diturunkan jadi 35 tahun.
Pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, putusan MK menolak untuk perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusannya, hakim MK menyampaikan bahwa putusan untuk menetapkan batas minimal usia capres dan cawapres adalah DPR atau pembentuk undang-undang.
Sementara menurut Hakim MK Saldi Isra, putusan ini untuk menghindari terjadinya dinamika pada masa mendatang.
Karena itu, syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” kata Saldi Isra.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"