KONTEKS.CO.ID – Sosok Ketua Mahkamah Konstitusi pun ramai jadi perbincangan di media sosial. Hal itu karena merupakan adik ipar Jokowi. Anwar Usman menikahi Idayati, adik Jokowi. pada 2022 lalu. Harta Ketua MK ikut tersorot.
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Akhirnya Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yaitu 40 tahun.
Putusan mengenai gugatan batas usia Capres Cawapres itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya pada Senin, 16 Oktober 2023
Netizen pun was-was jika paman Gibran tersebut bersikap tak adil. Pro kontra pun terjadi di media sosial terutama Twitter.
“POLITIK SAYANG ANAK/KEPONAKAN ?? ANWAR USMAN KETUA MK PAMAN GIBRAN BERI TANDA KEPONAKANNYA LOLOS?” tulis akun Twitter @***poirot.
“Indonesia diambang ancur-ancuran. negara dianggap milik nenek moyang keluarga kodok,” lanjutnya.
Cuitan tersebut pun mengundang netizen lainnya untuk berkomentar, “MK dibentuk untuk konstitusi bukan keluarga, kalo benar adanya maka akan menyalahi konstitusi.”
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Anwar Usman dapat Somasi
Anwar Usman sempat menjadi sorotan publik karena sebelumnya sempat mendapatkan somasi dari kelompok Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus bersama rombongan.
Salah satu poin somasi yaitu meminta Anwar mundur karena dianggap memiliki konflik kepentingan dalam perkara gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Sebab, gugatan tersebut dianggap berhubungan dengan kepentingan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, yang memiliki hubungan keluarga dengan Anwar Usman.
Harta Kekayaan Anwar Usman
Tanpa ada kaitannya dengan gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, netizen mengorek harta kekayaan sang Ketua MK.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anwar pertama kali menyerahkan laporan terkait kekayaannya ketika menjadi Hakim Konstitusi.
Total hartanya per 31 Desember 2017 sebesar Rp 4,8 miliar (Rp 4.899.659.000).
- Kemudian, Anwar terpilih menjadi Ketua MK dan melaporkan hartanya sebesar Rp 4,8 miliar (Rp 4.809.659.000) pada 31 Desember 2018.
- Di posisi yang sama, dia kembali menyampaikan LHKPN dengan jumlah Rp 5,02 miliar (Rp 5.021.500.000) pada 31 Desember 2019.
- Anwar kembali menyerahkan LHKPN secara berkala setiap tahun. Harta kekayaannya hanya dalam kurun waktu setahun meningkat tajam hingga tembus Rp 26,4 miliar (Rp 26.457.816.968) per 31 Desember 2020.
- Pada 31 Desember 2021, total aset milik Anwar Usman lagi-lagi melonjak di angka Rp 31,5 miliar (Rp 31.517.015.032).
Harta kekayaan Anwar Usman sebagaimana LHKPN 31 Desember 2022 mencapai Rp 33,4 miliar (Rp 33.492.312.061), dengan rincian sebagai berikut.
- Tanah dan bangunan: Rp 5.176.100.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 301.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp3 00.000.000.
- Surat berharga: Rp 123.000.000.
- Kas dan setara kas: Rp 27.592.212.061.
- Harta lainnya
- Utang
- 31 bidang tanah dan bangunan yang berada di Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, Lumajang, hingga Bima.
- 5 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, seperti Toyota Kijang dan Toyota Corolla Altis Sedan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"