KONTEKS.CO.ID – Partai Gerindra mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengambulkan gugatan mahasiswa UNS mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, melancarkan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka maju pada kontestasi Pilpres 2024.
Tapi menurut Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad putusan ini tidak hanya membuka peluang pada Gibran. Tapi juga kepala daerah lain yang terpilih dalam pilkada atau juga mantan kepala daerah.
“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran,” kata Dasco di Senayan, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dasco menegaskan bahwa Partai Gerindra menghormati putusan yang sudah dikeluarkan hakim MK. Apa yang diputuskan MK adalah bersifat final dan mengikat. Selain itu, putusan ini bisa langsung dilaksanakan.
“Walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” katanya.
Ditegaskan Dasco, bahwa usulan agar Gibran diusung bersama Prabowo Subianto oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) hingga saat ini masih terus dibicarakan.
“Pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Gugatan yang diajukan teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. .
“Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.
Mahkamah menilai bahwa dalam kontestasi pimpinan nasional atau sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu, calon yang diangkat atau ditunjuk dalam pemilihan umum bisa ikut berkontestasi pada pilpres meski berusia di bawah 40 tahun. Ini dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon yang berkualitas dan berpengalaman.
Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"