KONTEKS.CO.ID – TPN Ganjar Presiden mengaku kecewa dengan putusan MK yang mengizinkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun maju di Pilpres 2024.
Mereka boleh maju dengan syarat pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
“Kami kecewa dengan putusan (MK)!” ungkap Juru Bicara TPN Ganjar Presiden dari PDIP, Chico Hakim, saat menggelar konferensi pers di Media Centre TPN, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Ia menilai putusan MK seakan ingin meloloskan seseorang agar bisa maju menjadi cawapres di 2024.
Hanya ia menekankan semua pihak wajib mengapresiasi putusan MK. “Namun kami harus tetap menghargai keputusan MK ini,” ucapnya.
Chico mengingatkan, walaupun sudah MK ketok palu, putusan ini tidak otomatis menjadi landasan hukum yang wajib teradopsi.
Jadi, sambung dia, putusan ini wajib terkembalikan ke legislatif dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu.
Ia mengatakan, MK hanya berhak menyatakan apakah Undang-Undang berlawanan dengan konstitusi atau tidak. “Saat MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang teruji. Dalam hal ini ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK telah melampaui kewenangannya atau ultrapetita,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara TPN GP dari Partai Perindo, Tama S Langkun, mengutarakan, putusan MK tidak langsung bisa mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Walaupun mereka yang mendapatkan mandat menggelar pemilu.
“KPU dan Bawaslu tidak bisa mengubah PKPU yang berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu terevisi,” tegasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"