KONTEKS.CO.ID – Bakal calon presiden Ganjar Pranowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.
“Lah wong tugas MK itu final, sudah putus ya sudah,” kata Ganjar Pranowo saat dimintai pendapatnya oleh seniman Butet Kertaredjasa di Bantul, DI Yogyakarta, Senin 16 Oktober 2023 malam.
Ganjar Pranowo mengajak semua pihak menghormati putusan MK tersebut.
“Yang penting semua menghormati putusan. Dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun,” kata dia.
MK Tolak Capres-Cawapres 35 Tahun
Sebelumnya, MK menolak gugatan gugutan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam putusannya, MK menolak syarat usia capres dan cawapres diturunkan jadi 35 tahun.
Pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, putusan MK menolak untuk perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusannya, hakim MK menyampaikan bahwa putusan untuk menetapkan batas minimal usia capres dan cawapres adalah DPR atau pembentuk undang-undang.
Sementara menurut Hakim MK Saldi Isra, putusan ini untuk menghindari terjadinya dinamika pada masa mendatang.
Karena itu, syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” kata Saldi Isra.
Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNS
Namun, MK justru mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mahasiswa UNS terkait dengan batas usia capres dan cawapres.
Ada sebagian gugatan yang kabulkan MK terkait uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Gugatan yang diajukan teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dinyatakan hakim MK, ada perbedaan pada permohonan gugatan yang diajukan Partai PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak. Perbedaan itu berada pada norma pasal yang dimohonkan.
Ada makna yang bersifat ambigu dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara pada tata cara perolehannya. Dilakukan dengan cara diangkat atau ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum.
“Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.
Mahkamah menilai bahwa dalam kontestasi pimpinan nasional atau sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu, calon yang diangkat atau ditunjuk dalam pemilihan umum bisa ikut berkontestasi pada pilpres meski berusia di bawah 40 tahun. Ini dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon yang berkualitas dan berpengalaman.
Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” katanya.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, kepala daerah termasuk Gibran Rakabuming Raka yang merupakan wali kota Solo, dapat mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"