KONTEKS.CO.ID – Syarat pendaftaran pasangan capres 2024 yang wajib terpenuhi oleh partai pengusung. Dari tiga nama pasangan yang beredar, menyisakan nama Prabowo Subianto yang belum mendaftar ke KPU.
Melansir laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua KPU Hasyim mengatakan, waktu pendaftaran pasangan capres 2024 peserta pilpres adalah tanggal 19-24 Oktober 2023. Tepatnya pukul 08.00-16.00 WIB dan 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB.
Pasangan capres-cawapres yang ingin mendaftar KPU tunggu di kantor mereka di Jalan Imam Bonjol Jakarta.
Kemudian KPU memverifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon. Lalu memeriksa kesehatan jasmani dan rohani pasangan calon yang mendaftar.
“Kami perlu menginfomarsikan kepada publik, masyarakat, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024,” ujar Hasyim, melansir laman KPU, Kamis 19 Oktober 2023.
Idham kembali mengingatkan bahwa, bakal pasangan calon terdaftarkan oleh partai atau gabungan partai dengan jumlah kursi minimal 20% DPR atau minimal 25 suara DPR pada Pemilu 2019.
Partai tersebut juga adalah bagian peserta pemilu 2024. “Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU No 7 Tahun 2017,” ucap Idham.
Idham menambahkan, wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.
Sedangkan pemeriksaan kesehatan akan berlangsyg di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. “Parpol agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima. Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023),” pungkasnya
Berikut Pendaftaran Pasangan Capres 2024 dan Tahapan Hingga Hari Pencoblosan:
- Pengumuman Pendaftaran: 16 – 18 Oktober 2023.
- Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres: 19 – 25 Oktober 2023.
- Pemeriksaan Kesehatan bakal Capres dan Cawapres: 19 – 27 Oktober 2023.
- Verifikasi Dokumen Persyaratan: 19 – 28 Oktober 2023.
- Pemberitahuan Hasil Verifikasi: 23 – 29 Oktober 2023.
- Perbaikan Dokumen Persyaratan: 25 – 31 Oktober 2023.
- Penyerahan Dokumen Perbaikan: 26 Oktober 2023 – 1 November 2023.
- Verifikasi Dokumen Hasil Perbaikan: 26 Oktober 2023 – 2 November 2023.
- Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan: 26 Oktober 2023 – 3 November 2023.
- Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 – 8 November 2023.
- Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 – 11 November 2023.
- Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 – 12 November 2023.
- Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 11 – 12 November 2023.
- Penetapan Pasangan Calon: 13 November 2023.
- Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon: 14 November 2023.
- Masa Kampanye: 28 November – 10 Februari 2024.
- Masa Tenang: 11 – 13 Februari 2024.
- Pemungutan Suara: 14 Februari 2024. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"