KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 23 Oktober 2023, akan menggelar sidang putusan menentukan nasib Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK telah menjadwalkan sidang putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun pada hari ini, Senin 23 Oktober 2023.
Tepatnya sidang MK tergelar mulai pukul 10.00 WIB. Sekadar informasi, gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun terajukan oleh Rudy Hartono yang berprofesi sebagai advokat.
“Nomor Perkara:107/PUU-XXI/2023. Pokok Perkara: Batas Minimum Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pemohon: Rudy Hartono. Acara Sidang: Pengucapan Putusan,” demikian informasi jadwal sidang di laman resmi MK, terlihat Senin 23 Oktober 2023.
Jika MK meloloskan gugatan ini, maka Prabowo Subianto terancam tidak bisa maju ke Pilpres 2024. Sebab usia penjabat Menhan itu sudah menginjak 72 tahun.
Sementara lawan-lawannya, yaitu capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan masing-masing masih berusia 54 tahun. Nasib Prabowo Subianto di Pilpres 2024 jelas terancam.
Mahkamah Konstitusi Tentukan Usia Maksimal Capres-Cawapres
Pada laman MK, Rudy Hartono mengungkap pentingnya urgensi pengaturan batas maksimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK.
Hal itu ia katakan dalam sidang Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Kamis 21 September 2023 di Ruang Sidang Panel MK.
Alasan Nasib Prabowo Subianto di Pilpres 2024 Terancam
Selaku pemohon, ia menilai ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia bisa melahirkan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Pada sidang yang terpimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Pemohon menyebutkan pembatasan usia maksimal capres/cawapres ini memiliki nilai penting. Penting dalam penguatan dan pengukuhan sistem presidensial sebagaimana Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Presiden memiliki posisi sentral dalam pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan.
Karena posisi Presiden yang sedemikian rupa, perlu kemampuan jasmani dan rohani yang baik. Sehingga pengaturan batas usia maksimal harus terbaca dalam perspektif pengejawantahan frasa “mampu jasmani dan rohani”. Ini guna penguatan sistem presidensial dalam desain negara kesatuan.
Ia mengilustrasikan aturan batas usia ini pada jabatan hakim agung yang menempati cabang kekuasaan yudikatif. Pada Pasal 11 huruf b UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) tersebut usia pensiun hakim agung di usia 70 tahun.
“Maka ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia capres/cawapres ini justru berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif. Kalau tersandingkan dengan jabatan publik lainnya. Mulai dari hakim agung MA, hakim MK, serta PNS yang memangku jabatan fungsional,” kata Rudy.
Karena itu, Rudy memohon pada petitum agar MK menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” pada Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu adalah konstitusional bersyarat. Artinya harus tertafsirkan juga dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun”. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"