KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Pasal ini mengatur soal batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terajukan oleh empat warga negara, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, serta Rio Saputro dan terkuasakan kepada Aliansi 98.
Sidang konstitusi sempat tertunda hingga 40 menit dari jadwal pukul 10.00 WIB. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kehilangan objek,” putus Ketua MK, Anwar Usman, pada sidang terbuka yang tersiarkan di channel YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin 23 Oktober 2023.
Gugatannya mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, serta Rio Saputro meminta MK agar batas usia maksimal capres 70 tahun. Selain itu, para capres-cawapres tidak pernah cedera terlibat pelanggaran HAM.
Berikut ini, 5 pembacaan putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres yang diputus Mahkamah Konstitusi pada hari Senin 23 Oktober 2023:
- Perkara No 93/PUU-XXI/2023 terajukan Guy Rangga Boro yang meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.
- Perkara No 96/PUU-XXI/2023 terajukan Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
- Perkara No 102/PUU-XXI/2023 terajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Ketiganya meminta batas usia Capres Cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
- Perkara No 104/PUU-XXI/2023 terajukan Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
- Perkara No 107/PUU-XXI/2023 terajukan oleh Rudy Hartono yang meminta batas usia maksimal Capres Cawapres 70 tahun. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"