KONTEKS.CO.ID – Investor keluhkan hukum dan birokrasi di Indonesia. Dua hal ini yang mereka sampaikan saat bertemu Menko Polhukam, Mahfud MD.
“Ada investor bilang ke saya ‘Pak, katanya, di Indonesia ini yang rusak itu penegakan hukum dan birokrasinya’,” ungkap Mahfud MD dalam Konferensi Hukum Nasional di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023.
Contohnya, sambung dia, kesulitan investor mengantongi izin sewaktu akan berinvestasi. Namun izin baru terilis ketika ada pembicaraan “di balik pintu”.
“Banyak (suap), contohnya ada orang mau bangun pabrik baterai di Padang. Izinnya ditunggu samapi dua tahun enggak juga keluar. Baru keluar kalau sudah bicara lewat di balik pintu. Jadi itu yang wajib kita bicarakan,” tutur cawapres Ganjar Pranowo itu.
“Jika orang ndak nyuap, ndak jalan. Kalau nyuap, kalau ketahuan, terpenjarakan. Dibilang dia nyuap, padahal dia sebenarnya diperas,” ucapnya terkait investor keluhkan hukum dan birokrasi di Indonesia.
Ia juga memberikan perumpaan kasus korupsi PT Duta Palma. Di mana Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman uang pengganti bos PT Darmex Group dan PT Duta Palma, Surya Darmadi. Dari hukuman Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun.
“(Uang pengganti Rp42 triliun) itu dikabulkan oleh pengadilan, betul perhitungannya. (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Pak Febrie Adriansyah betul. Pengadilan mengabulkan, putus. Namun di MA terpotong, enggak ada ini kerugian keuangan negara, yang benar hanya Rp2 triliun, ya turun lagi,” papar Mahfud.
Kasus lainnya adalah perkara Indosurya yang membuat bos besarnya bebas atas penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mahfud lalu meminta aparat kepolisian untuk menggalinya lagi.
“Saya katakan dengan Pak Kabareskrim, kejar lagi dari kasus lain sambil kasasi. (Akhirya) tervonis 18 tahun (penjara) dengan (denda) Rp12 triliun. Awalnya bebas murni di pengadilan,” katanya.
“Nah yang seperti ini kita harus sepemahaman dalam proses hukum kalau ingin menyelamatkan negara ini,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"