KONTEKS.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai melakukan sidang atas gugatan dugaan pelanggaran etik atas gugatan capres cawapres terhadap sembilan Hakim Konstitusi.
Menurut Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, laporan pelanggaran etik atas sidang gugatan capres cawapres kepada sembilan Hakim Konstitusi belum pernah terjadi sebelumnya di dunia. Bahkan dalam sejarah umat manusia.
“Ini perlu terketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini,” ungkap Jimly saat memimpin sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023.
Saat ini, sambung dia, masyarakat terpecah menjadi tiga kubu capres cawapres. Yaitu, kubu Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, serta Anies-Imin.
Banyak masyarakat marah lantaran putusan MK. Putusan yang mengabulkan uji materiil batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. Perkaranya terajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Perkara laporan kode etik ini pun menjadi perhatian masyarakat. “Ini bagus. Untuk public education, bagus sekali ini. Civic education, bagus sekali. Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK dalam sebulan ini,” paparnya.
“MK semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri ini dan yang membuat sejarah saudara-saudara ini yang melapor,” katanya lagi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Anwar Usman dkk
Sekadar informasi, laporan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi, Anwar Usman dkk, berawal ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Tepatnya terkait soal batas usia capres cawapres. Dari 11 gugatan hanya 1 saja yang MK kabulkan. Yakni, gugatan yang Almas Tsaqibbirru Re A ajukan.
Pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan ini terindikasi untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab putra sulung Presiden Jokowi itu berusia 36 tahun, tapi berpengalaman sebagai Wali Kota Solo.
Apakah indikasi ini benar atau tidak, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi mereka umumkan sebagai pendamping Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober /2023.
Nah sehubungan putusan ini, tali kekeluargaan antara Gibran dan hakim konstitusi Anwar Usman mendapat sorotan.
Anwar sendiri adalah paman dari Gibran. Status ini terkhawatirkan memicu konflik kepentingan. Karena itu, sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman dkk atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sejauh ini sudah ada 12 laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran etika hakim MK ini. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"