KONTEKS.CO.ID – Kasus Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama kini telah Bareskrim Polri limpahkan ke Kejaksaan.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang.
“Penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023.
Sementara itu, barang bukti yang Bareskrim Polri serahkan di antaranya, video, alat-alat yang tergunakan saat menyampaikan informasi seperti laptop CCTV yang termiliki saat kejadian.
“Adapun karena lokasi kejadiannya di Indramayu, nantinya akan kami pertimbangkan apakah persidangannya nanti di Indramayu atau di tempat lain,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang terkenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang ternyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10). Setelah dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan pada Jumat (22/9).
Kasus ini bergulir sejak Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung. Lalu LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan. Serta LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.
Namun para pelapor telah mencabut laporannya masing-masing pada Rabu (20/9). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"