KONTEKS.CO.ID – Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman digelar Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk satu pelapor pada Jumat, 3 November 2023.
Disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, perkara yang disidangkan hari ini adalah nomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023. Dirinya yang akan langsung memimpin sidang ini.
Menurutnya sidang diikuti oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI). Dan saat ini ada 21 laporan yang akan disidangkan. Perkaran yang diajukan PADI menutup sidang pada pekan ini.
“Selesai seluruhnya tanggal 7 dan kita putuskan, perkara semuanya 21 laporan. Tapi nanti dalam putusan kita gabung, ada nomornya, ada registrasinya. Ada 9 hakim,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman, MKMK sudah memintai ketarangan atau pemeriksaan terhadap sejumlah orang.
Paling penting, MKMK telah memeriksa Anwar Usman sebagai terduga dalam laporan pelanggaran etik ini. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap hakim konstitusi lainnya.
Mulai dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin.
Pemeriksaan utama terkait dengan putusan yang telah dibacakan pada 16 Oktober 2023. Putusan itu terkait gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
MK telah memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"