KONTEKS.CO.ID – Jimly Asshiddiqie mengaku mengantongi sejumlah bukti yang mengindikasikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diduga bersalah sehubungan putusan batas usia capres dan cawapres.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, bukti-bukti terkumpul setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 orang. Selain itu, 9 hakim konstitusi juga sudah terperiksa.
Ia menambahkan, bukti-bukti yang MKMK kumpulkan selama sidang pemeriksaan telah lengkap. Bukti itu mulai dari rekaman CCTV hingga keterangan pelapor dan terlapor.
“Terlebih kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal,” ungkap Jimly seusai sidang MKMK di Gedung Mahkamah Konstitus di Jakarta, Jumat 3 November 2023.
Mantan Ketua MK itu mempertanyakan perbedaan pendapat yang sampai keluar. “Kenapa informasi rahasia sudah pada tahu semua. Ini membuktikan ada masalah,” cetus Jimly.
Dia menambahkan, hasil dari pemeriksaan mendapati adanya masalah. Misalnya terkait pembiaran konflik kepentingan Anwar Usman.
“Saya selalu katakan 9 hakim masing-masing adalah tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Jadi hakim harus independen, boleh saling memengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu,” ucapnya.
Jimly Asshiddiqie Duga Ada Akal Bulus Hakim Konstitusi
Jimly menambahkan, akal bulus bukan hanya dalam arti politik. “Kasak-kusuk kepentingan, itu juga akal bulus,” imbuhnya.
MKMK bisa menilai independensi satu per satu dari 9 hakim konstitusi. Jimly menyebutkan hakim paling bermasalah ialah yang terbanyak mendapatkan laporan yakni Anwar Usman. “Namun yang lain itu ada sumbangan terhadap ini,” imbuhnya.
Sidang MKMK tergelar setelah adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman. Laporan merujuk saat hakim MK menangani perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Yakni, soal batas usia capres-cawapres. Dari 11 gugatan yang sama, hanya 1 saja MK kabulkan, yakni perkara yang Almas Tsaqibbirru Re A ajukan.
Ia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun, atau mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Perkara uji materiil itu diduga untuk meloloskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Karena putra sulung Presiden Jokowi itu baru berusia 36 tahun, tapi memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Faktanya, sepekan seusai putusan MK, Gibran mendampingi capres Prabowo sebagai cawapres. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"