KONTEKS.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman terkait putusan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Seperti disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, ada sebanyak 21 laporan yang telah disidangkan terkait adanya dugaan pelanggaran etik. Seluruh laporan sudah dibahas dan akan dibacakan putusannya pada hari ini Selasa, 7 November 2023.
“Selesai seluruhnya tanggal 7 dan kita putuskan, perkara semuanya 21 laporan. Tapi nanti dalam putusan kita gabung, ada nomornya, ada registrasinya. Ada 9 hakim,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Setelah laporan masuk, MKMK telah memintai keterangan terhadap seluruh hakim MK yang memutuskan perkaran tentang kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres.
MKMK telah memintai keterangan Anwar Usman sebagai terduga dalam laporan pelanggaran etik ini. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin.
Pemeriksaan utama terkait dengan putusan yang telah dibacakan pada 16 Oktober 2023. Putusan itu terkait gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
MK telah memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"