KONTEKS.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat. Putusan itu bernomor 2/MKMK/L/11/2023 dan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK seacara tidak hormat tekait dengan putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly.
Dijelaskan oleh Jimly Ashhiddiqie bahwa MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar. Selain itu, mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar.
Pemeriksaan terhadap Anwar Usman bahkan dilakukan hingga dua kali sebelum MKMK mengeluarkan keputusan hari ini.
Selain itu, dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2×24 jam menyelengggarakan pemilihan pimpinan yang baru.
Kemudian Anwar Usman juga tidak boleh mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan. Anwar Usman juga tidak boleh lagi terlibat dalam sidang hasil perselisihan pemilu 2024.
Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"