KONTEKS.CO.ID – Vonis Johnny G Plate sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis Hakim PN Tipikor memvonis mantan Menkominfo tersebut 15 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 15 tahun penjara,” ucap Hakim Ketua, Fahzal Hendri, dalam pembacaan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plus putusan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Johnny G Plate ternyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis yang terbilang berat itu karena Johnny G Plate tak mengakui perbuatannya. Ia juga terbukti di pengadilan meminta uang ke mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sedangkan hal yang meringankan, ia bersikap sopan dan uang yang terterima untuk keperluan bansos.
Hakim mengatakan, proyek ini pada awalnya diduga merugikan negara Rp8 triliun. Ini terhitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang sudah terbangun.
Lalu hakim menghitung Rp1,7 triliun yang telah kembali ke kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara. Dengan demikian total kerugian negara Rp6,2 triliun.
Sebelumnya jaksa menuntut Johnny G Plate dengan penjara 15 tahun. Selain itu, menuntut yang bersangkutan membayar denda Rp1 miliar. Jika tak terbayar akan terganti dengan penjara Rp12 bulan.
Mantan Sekjen Partai NasDem itu juga jaksa tuntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
Sidang putusan juga tergelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"