KONTEKS.CO.ID – Respons Anwar Usman, hakim konstitusi yang lengser dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ada dalam artikel Konteks.
Seperti Anda ketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.
Saat wartawan temui di Gedung MK, tak banyak keterangan atau respons Anwar Usman berikan terkait putusan dari MKMK kemarin.
“Jabatan milik Allah,” ucapnya singkap di Gedung MK, Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Sekadar informasi, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Putusan itu bernomor 2/MKMK/L/11/2023 dan terbacakan pada Selasa 7 November 2023.
Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, pada amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK seacara tidak hormat. Putusan itu sehubungan dengan putusan MK terkait syarat minimal usia capres-cawapres.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly saat itu. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"