KONTEKS.CO.ID – Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki tahap seleksi kompetensi. Tahapan akan dimulai dengan Seleksi Kompetensi Dasar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPK) Kementerian Agama..
Panitia Nasional akan memulai dengan seleksi kompetensi dasar untuk CPNS pada 9 – 14 November 2023. Kemudian untuk CPPK dari 11 November – 7 Desember 2023.
“Seleksi Kompetensi Dasar untuk CPNS dari 9 – 14 November 2023. Seleksi Kompetensi CPPK dari 11 November – 7 Desember 2023,” ujar Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
“Para peserta agar segera mengecek jadwal dan lokasinya melalui akun SCASN masing-masing atau melalui laman resmi Kementerian Agama,” ujarnya lagi.
Saat ini panitia mencatat ada total 3.301 calon PNS dan 80.340 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi. Mereka dapat yang boleh mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK.
“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” ujar Sekjen yang juga Ketua Panitia Nasional.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, mengingatkan seluruh peserta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
Panitia Seleksi Instansi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
“Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi,” jelasnya.
“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” katanya lagi.
Peserta yang terlambat hadir, kata Nurudin, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK dan dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu juga tidak diperkenakan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
“Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan, tidak diperkenakan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK, serta dianggap gugur,” tandasnya.
Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"