KONTEKS.CO.ID – Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo yang kini menjadbat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang terlengserkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Melansir laman Mahkamah Konstitusi, ia mengaku berasal dari keluarga sederhana. Karena itu, tidak pernah terpikir dalam pikirannya untuk menjadi penegak hukum di pengadilan.
Saat di bangku sekolah menengah atas, Suhartoyo justru meminati ilmu sosial politik. Harapannya, dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri.
Sayang, ia gagal menjadi mahasiswa ilmu sosial politik. Dan ini memberikan berkah tersendiri karena dengan terpaksa banting setir mendaftarkan diri menjadi mahasiswa ilmu hukum.
“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi mahasiswa ilmu sosial. Sebab sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” tutur suami dari Sutyowati ini.
Mendalami ilmu hukum, Suhartoyo akhirnya tertarik untuk menjadi seorang jaksa. Bukan menjadi seorang hakim. Tetapi teman belajar kelompoknya di kampus mengajaknya ikut mendaftar ujian menjadi hakim.
Takdir pun memilihkan jalan karier baginya. Ia menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya. “Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” kata pra penghobi golf dan rally tersebut.
Profil Singkat Hakim Konstitusi Suhartoyo:
1. Kelahiran dan Awal Karier
Hakim Suhartoyo lahir pada 15 November 1959. Ia memulai karier hukumnya dengan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.
Sejak saat itu, ia meniti karier panjangnya dalam dunia peradilan di Indonesia.
2. Pengalaman di Berbagai Pengadilan Negeri (PN)
Suhartoyo memiliki pengalaman dalam berbagai PN di Indonesia. Ia telah mengabdi di PN Curup, PN Tangerang, dan PN Bekasi, yang semuanya berkontribusi terhadap karier hukumnya.
3. Ketua PN Jaksel
Pada tahun 2011, Suhartoyo dipercaya menjadi Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel). Posisi ini adalah tonggak penting dalam kariernya sebelum ia terpromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 2014.
4. Jadi Hakim Konstitusi
Dalam waktu relatif singkat, Suhartoyo memperoleh kepercayaan untuk menjadi hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA). Ia menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi dalam jabatannya sebagai hakim konstitusi.
5. Kontribusi dalam Peradilan
Sebagai hakim MK, Suhartoyo telah terlibat dalam mengadili berbagai perkara yang sangat penting, termasuk sengketa Pilpres 2019.
Selain itu, ia juga terlibat dalam mengadili berbagai judicial review UU yang menarik perhatian masyarakat luas.
Salah satu kasus yang mencuat ke permukaan adalah judicial review UU Cipta Kerja. Dalam perkara ini, Suhartoyo dan mayoritas hakim MK lainnya mengambil keputusan bahwa UU tersebut tidak memenuhi syarat formil. Sehingga perlu terbekukan dan ada perbaikan selama 2 tahun.
Selain itu, Suhartoyo juga memainkan peran penting saat menguji perkawinan beda agama berdasarkan UU Perkawinan.
Meskipun menolak gugatan tersebut, Suhartoyo menyatakan pendapat terpisah (concurring opinion) dengan berharap agar negara mengakomodasi pernikahan beda agama dalam peraturan pernikahan yang ada.
Kini Hakim Suhartoyo telah menjadi salah satu penjaga konstitusi negeri ini dengan menjadi Ketua MK.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"