KONTEKS.CO.ID – Dakwaan Hendra Kurniawan yang dibacakan jaksa menyebut, Hendra Kurniawan memerintahkan AKBP Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jakarta Selatan membuat file tentang dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut dakwaan, pada Minggu (10/10/2022) sekitar pukul 18.30 WIB atau hari kedua pasca tewasnya Yosua, Hendra menelepon Arif memintanya untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan.
Sebab setelah kejadian pembunuhan terhadap Yosua, Sambo meminta untuk dibuatkan laporan dugaan pelecehan di Polres Jakarta Selatan.
“Hendra Kurniawan meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo lalu menelepon Arif dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Arif menghubungi penyidik Chuck Putranto untuk bertemu di Polres Jakarta Selatan.
Saat itu Arif juga menghubungi Rifaizal Samual dengan mengatakan akan datang ke Polres Jakarta Selatan.
“Sekira pukul 21.00 WIB Arif tiba di Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim, tidak berapa lama kemudian Chuck Putranto, lalu Arif menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana. Penyidik agar bertanggung jawab,” ucap jaksa.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"