KONTEKS.CO.ID – Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra Kurniaran AKBP Arif Rachman Arifin untuk menghapus file isi rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup.
Dan rekaman CCTV berbeda dengan cerita yang disampaikan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo marah dan meminta agar isi rekaman CCTV itu dimusnahkan. Peristiwa ini terjadi di ruang kerja Sambo di lantai 1 Gedung Utama Mabes Polri pada Rabu, 13 Juli 2022.
“Kemudian Arif dan Hendra keluar bersama-sama dari ruangan kerja Ferdy Sambo. Selanjutnya Arif pergi menemui Chuck dan Baiquni di pantry depan ruangan Ferdy Sambo,” ucap jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 19 Oktober 2022.
Arif kemudian menyampaikan perintah Ferdy Sambo untuk menghapus isi rekaman CCTV yang sudah disalin ke laptop dan flash disk. Arif juga menyampaikan perintah Sambo agar hal ini jangan sampai bocor.
“Arif menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni, ‘untuk menghapus file yang ada di laptop dan flash disk, kalau sampai bocor, berarti kita berempat yang bocorin’,” ucap jaksa.
“Kemudian Baiquni berkata, ‘Yakin, Bang?’ yang dijawab Arif ‘Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal’ dan Baiquni menyampaikan, ‘Bang, minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat’,” imbuh jaksa.
Isi rekaman CCTV itu pun dihapus sesuai dengan skenario Sambo. Namun pada akhirnya perkara rekayasa pembunuhan Yosua terbongkar.
Brigjen Hendra Kurniawan disebut bersama-sama dengan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto terlibat menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J oleg Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"