KONTEKS.CO.ID – Kembali ke UUD 1945 gaungnya kembali menggema. Mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno, adalah salah satu tokoh nasional meminta MPR menggelar sidang.
Try Sutrisno meminta Sidang MPR dengan agenda mengembalikan penetapan UUD 1945. Yakni, konstitusi sebelum teramandemen di tahun 1999 hingga 2002.
Hal itu ia mintakan melalui pembacaan maklumat Dewan Presidium Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, melansir Sabtu 10 November 2023.
“Menggelar sidang MPR dengan agenda tunggal mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. Yakni, dengan menetapkan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berlaku sebelum adanya perubahan di tahun 1999 hingga 2002. Ini mencakup pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan (UUD 1945),” pintanya.
Selain itu, Dewan Presidium Konstitusi mendesak MPR mengamendem UUD 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002.
Para tokoh yang tergabung di dalamnya mengatakan, amendemen yang perlu terlakukan wajib menggunakan teknik adendum untuk menyempurnakan dan memperkuat kedaulatan, serta kemakmuran rakyat sebagaimana mengacu pada semangat dan tuntutan reformasi 1998.
“Antara lain, pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, dan mengacu kepada proposal kenegaraan DPD RI. Serta kajian akademik dan empirik yang kami sertakan dalam tuntutan ini,” tuntut Try Sutrisno.
Alasan Kembali ke UUD 1945
Try mengatakan, Dewan Presidium Konstitusi mendesak MPR melakukan pengisian utusan daerah dan utusan golongan. Mereka nantinya akan menjadi bagian dari keanggotaan MPR.
“(Mereka) berasal dari elemen bangsa sebagai perwujudan penjelmaan rakyat yang utuh, juga membentuk Dewan Pertimbangan Agung sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya,” pintanya lagi.
Dewan Presidium Konstitusi menyampaikan tuntutan itu merujuk sejumlah kondisi. Mereka menilai perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002 telah tak menganggap Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara.
“Amandengan (1999-2002) menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi. Juga tak konsisten dalam konsepsi, teori, serta yuridis,” sebutnya.
Try Sutrisno menjelaskan, perubahan UUD 1945 pada periode 1999-2002 justru memperkuat kemungkinan perpecahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bahkan mengikis jati diri bangsa Indonesia. Ini artinya semakin menjauhkan realisasu cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI.
Dia juga menyebut perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002 telah menghilangkan pelaksanaan dan pengamalan sila keempat dari Pancasila. Imbasnya menghilangkan kedaulatan rakyat dan menyerahkannya kepada kedaulatan kelompok.
Hadir pada pembacaan tuntutan itu, Ketua DPD RI bersama wakilnya, yaitu AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Nono Sampono, anggota MPR/DPR/DPD lainnya, tokoh ormas. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"