KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis menilai dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran adalah bentuk kecurangan pemilu yang wajib ditindak tegas.
Seperti terketahui, ada dugaan kuat pemasangan Baliho Prabowo-Gibran oleh oknum polisi lantaran mendapat instruksi dari atasannya. Hal ini menambah deretan panjang panjang masalah baru dalam pemilu dan demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya beredar kabar adanya pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang terduga kuat terlakukan oleh oknum polisi di Jawa Timur. Sumber di media menyebut adanya kondisi ketidaknetralan polisi pada proses Pemilu 2024.
“Kami menilai dalam negara demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat. Ini sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No 2 Tahun 2002, dan bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan baliho,” kata Julius Ibrani, Ketua PBHI bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis, Sabtu 11 November 2023.
Baliho Prabowo Gibran Diduga Terpasang Oknum Polisi
Dalam keterangan tertulisnya, pemasangan baliho oleh polisi jelas menciderai sikap netral kepolisian dan menjadi salah satu bentuk kecurangan pemilu.
“Kami memandang dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan bahwa Presiden Jokowi terus menggunakan semua kekuataannya untuk memenangkan anaknya dalam Pemilu 2024,” ucap Julius.
Sebelumnya, baliho dari lawan politik Prabowo-Gibran justru terturunkan oleh aparat keamanan di beberapa tempat. Misalnya di Bali dan sejumlah wilayah lainnya.
Lebih buruknya lagi, para penggiat demokrasi menilai, ada dugaan intervensi kekuasaaan terjadi dalam ruang hukum melalui drama di Mahkamah Konstitusi. Ini terkait dugaan intervensi pada putusan MK No 90 tentang Batas Usia Capres-Cawapres.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis memandang kondisi ini membuat demokrasi dan pemilu menjadi tidak sehat. Sebab kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka yakni Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.
Pemilu yang tadinya menjadi sarana kompetisi yang sehat dan membahagiakan telah tercederai. Sekarang pemilu menjadi hal yang menakutkan dan menyeramkan, karena kekuasaan menggunakan semua kewenangannya untuk memastikan kemenangannya dalam pemilu nanti dan bahkan sebelum pemilu termulai.
“Kami menilai seluruh aparat pertahanan dan keamanan wajib untuk bersikap netral dan menjaga Konstitusi dan bukan sebaliknya malah berpihak. Apalagi terperalat untuk mendukung kandidat tertentu yang justru akan mencederai Pemilu dan Konstitusi itu sendiri,” tutur Ikhsan Yosarie dari SETARA Institute.
Melihat latar belakang ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu mendesak Bawaslu, Kompolnas, Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pemasangan Baliho Gibran oleh polisi di Jatim.
Alasannya, hal itu melanggar undang-undang dan tidak bisa terbenarkan dengan dalih dan alasan apapun.
“Kepada masyarakat sipil mari merapatkan barisan melawan segala bentuk kecurangan dalam pemilu dan terus menjaga. Sekaligus merawat demokrasi yang semakin hari semakin mengalami kemunduran,” ajak para pegiat demokrasi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"