KONTEKS.CO.ID – Aturan netralitas Polri menegaskan bahwa setiap anggota polisi harus menjaga ketidakberpihakkannya terhadap para kontestan politik selama Pemilu dan Pilpres 2024.
Sejumlah aturan netralitas tersebut sesuai dengan komitmen Polri agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Larangan itu teratur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Guna memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen bersikap netral. Juga tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan Pemilu 2024,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa 14 November 2023.
Ahmad Ramadhan menjelaskan, aturan larangan-larangan tersebut dalam upaya memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang profesional.
Dia menyebutkan, anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, hadir di kegiatan politik, mempromosikan gambar calon. Lalu terlarang memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.
Larangan juga mencakup memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat. Netralitas Polri diwujudkan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.
Selain itu, anggota Polri tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.
Larangan ini tertegaskan melalui surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 yang terterbitkan pada 20 Oktober 2023. Sanksinya sesuai pelanggaran atau tindakan yang terlakukan, sebagaimana ada dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.
Berikut Ini Aturan Netralitas Polri:
- Terlarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon
- Terlarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas
- Tak boleh mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial
- Terlarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon
- Tak boleh menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye
- Terlarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik
- Terlarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat
- Netralitas Polri terimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol
- Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"