KONTEKS.CO.ID – Sidang kasus korupsi Asabri dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditunda.
“Seharusnya hari ini agenda pembacaan tuntutan, tapi karena ada beberapa hal yang perlu diberi pertimbangan secara mendalam terhadap perkara pidana terdakwa untuk itu saya minta waktu yang mulia,” kata jaksa kasus Asabri Sophan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.
Hakim akhirnya memberikan waktu kepada JPU kasus Asabri untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokro selama satu pekan.
“Diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan selama seminggu dan perkara ini ditunda pada Rabu, 26 Oktober 2022. Jadi terdakwa silakan dihadirkan sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tambah kata hakim Eko.
Dalam kasus Asabri, Benny Tjokro bersama delapan orang terdakwa lainnya didakwa telah telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai total Rp22,788 triliun berdasarkan hasil audit BPK. Kedelapan terdakwa telah divonis.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"