) KONTEKS.CO.ID – Bareskrim selidiki putusan MK bocor. Tepatnya, RPH MK tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.
Tindakan itu terlakukan karena Dittipidum Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi. Laporan itu terkait bocornya Rapat Musyawarah Hakim Mahkamah Konstitusi (RPH MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024.
Laporan masuk pada 13 November 2023 dan pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan. “(Ini) laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Jumat 17 November 2023.
Djuhandhani menyebut sejak laporan terterima pihaknya telah melengkapi proses administrasi, serta meminta klarifikasi kepada sejumlah saksi-saksi.
“Kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi,” sebutnya.
Djuhandhani menjelaskan, pihaknya masih mempelajari perkara tersebut untuk menemukan peristiwa pidananya. “(Bareskrim selidiki putusan MK bocor) Kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut,” jelasnya.
Laporan ini terlayangkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin 13 November 2023.
Perwakilan P3K Maydika Ramadani, mengatakan, pihaknya merasa perlu melaporkan dugaan bocornya RPH MK ini mewakili masyarakat. Sebab kebocoran tersebut merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat tertolerir.
Menurut dia, pelanggaran ini bakal berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Laporan tersebut telah terterima dan teregistrasi dengan No : STTL/ 432/ XI/ 2023/ BARESKRIM tentang pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana terubah menjadi UU No 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana termaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUHPidana. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"