KONTEKS.CO.ID – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) berencana mengadakan penerimaan Pegawai Pendamping Lokal Desa (PLD) pada tanggal 22 November 2023.
Peluang pekerjaan ini terbuka bagi mereka yang berpendidikan minimal SMA/SMK atau setara, dengan rentang usia antara 25 hingga 45 tahun.
Salah satu syarat untuk menjadi PLD adalah memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
Jika lolos, PLD akan bertanggung jawab mendampingi satu hingga empat desa di kecamatan tempat tugasnya.
Namun, apa sebenarnya peran dan tanggung jawab PLD?
PLD Kemendesa dan Tugasnya
Pegawai Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah posisi di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia.
Tugas utamanya adalah meningkatkan keberdayaan masyarakat dan berfungsi sebagai fasilitator di suatu desa.
Tugas PLD
1. Fasilitasi dan pendampingan kegiatan pendataan
PLD harus memfasilitasi dan mendampingi kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Keberhasilan dalam hal ini diukur melalui laporan yang mencakup ketepatan waktu dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan pembangunan desa yang dapat diakses oleh masyarakat.
2. Percepatan pencapaian SDGs desa
PLD juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan mendampingi percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan desa.
Keberhasilan dalam tugas ini dibuktikan melalui laporan yang mencakup data SDGs desa dan indeks desa yang terupdate setiap tahun.
3. Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal
PLD harus terlibat dalam memfasilitasi dan mendampingi pengembangan ekonomi lokal serta Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau BUM Desa Bersama.
Keberhasilan tugas ini dapat dibuktikan dengan laporan yang mencakup pendaftaran, pemutakhiran data, dan akreditasi BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya.
4. Melaporkan pelaksanaan tugas
PLD wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa, menggunakan laporan elektronik untuk dokumentasi tugas sehari-hari.
5. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat
PLD harus aktif dalam mengaktifkan kelembagaan masyarakat untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan pembangunan desa.
Ini mencakup kelembagaan formal maupun nonformal, serta keterlibatan aktif dalam mendukung pembangunan desa.
6. Meningkatkan partisipasi masyarakat
Tugas PLD juga mencakup peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Keberhasilan dalam hal ini berdasarkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
7. Meningkatkan kapasitas diri
PLD diharapkan dapat meningkatkan kapasitas diri baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Ini termasuk partisipasi dalam kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"