KONTEKS.CO.ID – Ancaman hukuman Firli Bahuri, ketua KPK tersangka perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tergolong berat.
Kasus dugaan pemerasan ini membuat mantan ajudan Wapres Boediono itu terancam pidana penjara seumur hidup.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Firli terjerat pasal tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap hingga pemerasan.
“Sebagaimana Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 65 KUHP,” beber Ade kepada di Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2023 malam.
Ancaman Hukuman Firli Bahuri Seumur Hidup
Ia mengatakan, ancaman pidana Pasal 12 B ayat 2 maksimal seumur hidup. Selain itu, pasal yang sama juga menyebut pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Pada ayat keduanya, ujar Ade, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang termaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara pada pasal 11, lanjut Ade, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sekadar informasi, Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan SYL setelah melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara di ruang krimsus PMJ, hasilnya tertemukan bukti yang cukup guna menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka perkara dugaan tipidkor (tindak pidana korupsi) berupa pemerasan. Atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,” papar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu malam.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka terjerat tiga pasal. Mulai dari pasal pemerasan, gratifikasi hingga suap.
“Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai neger. Atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada periode 2020 hingga 2023,” sebutnya.
Perjalanan Kasus Dugaan Pemerasan
Ketua KPK telah penyidik Polda Metro Jaya mintai keterangan sebanyak dua kali. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, bukan Polda Metro Jaya, yakni Selasa 24 Oktober 2023 dan Jumat 20 November 2023.
Bahkan polisi telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Firli Bahuri di Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 7 ahli. Di antara saksi yang terperiksa adalah SYL sendiri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Lalu pemilik Hotel Alexis yakni Alex Tirta. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"