KONTEKS.CO.ID– Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Publik pun sibuk mencari dan mengintip jumlah harta milik Firli Bahuri. Dan tercatat, jumlah harta Firli Bahuri senilai Rp22.864.765.633.
Nominal itu terungkap lewat laporan Firli ke KPK terkait harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru.
Melansir pada Kamis, 23 November 2023, tercatat Firli melaporkan LHKPN pada 20 Februari 2023 untuk periodik 2022.
Deretan Harta Firli Bahuri
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian harta kekayaan Firli Bahuri:
- Tanah dan bangunan Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi senilai Rp 1.436.500.000.
- Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
- Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
- Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
- Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
- Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi senilai Rp 2.400.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di bekasi senilai Rp 2.727.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 senilai Rp 2.230.000.000.
- Kendaraan Motor Honda Vario tahun 2017 senilai Rp 2.500.000
- Motor Yamaha N-Max tahun 2016 senilai Rp 15.000.000
- Mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 senilai Rp 292.000.000
- Mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 senilai Rp 593.900.000
- Mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 senilai Rp 8500.000.000.
- Kas dan setara kas Rp 10.667.865.633.
Firli Bahuri tercatat tak memiliki surat berharga atau utang.
Jabatan
Firli pernah meraih beberapa posisi di kepolisian, di antaranya Kapolres Lampung Timur, Kepala Satuan Reserse Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung, dan Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
Jabatan lain antara lain Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kapolda NTB, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri dan Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah berubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"