KONTEKS.CO.ID – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J adalah tanggapan JPU atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis 19 Oktober 2022.
Sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.
Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Sidang dilakukan paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.
Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto.
Pada sidang perdana, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Surat dakwaan JPU dinilai tidak cermat.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"