KONTEKS.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri tersebut.
Dalam kasus ini, kata Ade, Ketua KPK Firli Bahuri terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.
“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Ade kepada wartawan, mengutip Kamis, 23 November 2023.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidananya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Polisi Temukan Bukti Cukup
Sebelumnya, gelar perkara di ruang krimsus PMJ, polisi menemukan bukti yang cukup guna menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Perkaranya, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
“Atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,” jelas Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 22 November 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan, FB terjerat tiga pasal. Mulai dari pasal pemerasan, gratifikasi hingga suap.
“Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada periode 2020 hingga 2023,” sebutnya.
Sekadar informasi, Firli Bahuri telah penyidik Polda Metro Jaya mintai keterangannya sebanyak dua kali.
Namun pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri. Bukan Polda Metro Jaya, yakni Selasa 24 Oktober 2023 dan Jumat 20 November 2023.
Bahkan polisi telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Firli Bahuri di Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Pada kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL, penyidik memeriksa 91 orang saksi dan 7 ahli.
Di antara saksi yang terperiksa adalah SYL sendiri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan pemilik Hotel Alexis yakni Alex Tirta.
Polisi menegaskan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"