KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur, Kamis, 23 November 2023 sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam OTT di Kaltim itu, KPK menangkap 11 orang yang terdiri dari pemberi dan penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari 11 orang tersebut, 7 orang merupakan pemberi suap dan 4 orang penerima.
“Ada 11 orang. Pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya empat orang. Tapi, masih bisa berkembang,” kata Nurul Ghufron, Jumat 24 November 2023.
Namun, Ghufron belum menjelaskan detail identitas para pihak yang ditangkap tersebut.
Kata dia, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang ratusan juta rupiah.
“Tapi, tidak menutup kemungkinan ini sudah pemberian ke berapa. Jadi, kita masih mengembangkan,” ucap Ghufron.
“Poinnya yang saya harapkan insan KPK masih bekerja seperti biasa, seperti tidak terganggu terhadap masalah pimpinan KPK,” tandasnya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.
Hal itu berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"