KONTEKS.CO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan baik terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak,” kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 20 Oktober 2022.
Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun sudah cermat, jelas dan lengkap mengurai peristiwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut jaksa, baik eksepsi Putri Candrawathi telah masuk dalam pokok perkara.
Karena itu Jaksa meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi.
Jaksa meminta sidang kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
“Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Diketahui terdakwa Putri Candrawathi mengajukan eksepsi. Penasehat hukum menilai dakwaan mengesampingkan fakta krusial yang bisa mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"