KONTEKS.CO.ID – Upaya Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dinilai sebagai bentuk kekecewaan.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai, gugatan yang dilayangkan Anwar Usman menandakan bahwa tidak rela jabatanya diambil alih oleh orang lain.
“Bagian dari bentuk depresi dirinya karena jabatannya digeser dampak temuan pelanggaran etik,” kata Hari kepada KONTEKS.CO.ID, Senin 27 November 2023.
Menurut Hari, langkah yang diambil oleh Anwar Usman tidak tepat. Pasalnya, Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK bukan tanpa sebab.
Anwar Usman terbukti telah melanggar prinsip-prinsip hakim MK yakni melanggar kode etik.
“Tindakan yang diambil sangat bertentangan mengacu dari hasil putusan sidang MKMK,” ujar Hari.
Dia menyarankan kepada Anwar Usman untuk lebih mengoreksi diri, ketimbang mencari keadilan atas jabatannya yang digantikan oleh Suhartoyo.
“Semestinya mantan Ketua MK ini intropeksi diri bukan merasa pintar,” kata Hari.
Hari berpendapat, adik ipar Presiden Jokowi itu sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja, karena kehilangan jabatannya.
“Jadi Anwar Usman sedang dalam posisi Sakit Pikiran (SAPI) dan depresi karena kehilangan jabatan,” tandas Hari. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"