KONTEKS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjelaskan terkait dengan belum ditahannya mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Kata Karyoto, penahanan terhadap Firli itu tergantung pertimbangan penyidik.
Polisi bintang dua itu mengatakan, penyidik tidak bisa serta merta melakukan penahanan. Penyidik, kata Karyoto, melakukan penahanan terhadap Firli harus dengan pertimbangan yang subjektif.
Jika penyidik telah menemukan hal-hal yang subjektif dan perlu dilakukan penahanan, maka Polda Metro Jaya akan segera menahan mantan orang nomor satu di KPK tersebut.
“Bisa saja dilakukan penahanan,” kata Karyoto kepada wartawan di sekitar Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 27 November 2023.
Dia mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan pemanggilan terhadap Firli. Dalam hal ini, polisi tidak bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan yang kuat.
“Ya ada fase-fasenya lah,” kata Karyoto.
Dalam proses dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Karyoto lebih menyarahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Dia menegaskan, sampai saat seluruh penyidik yang terlibat dalam proses penyidikan ini masih terus bekerja.
“Tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan saja,” tandas Karyoto.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"