KONTEKS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menilai, praperadilan yang ditempuh Firli Bahuri merupakan hal yang lumrah ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya biasa saja. Kita sebagai penyidik itu hal yang biasa,” kata Karyoto kepada wartawan di sekitar Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, 27 November 2023.
Dia menyampaikan, pihaknya akan menghadapi praperadilan yang ajukan oleh mantan orang nomor satu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Mantan Deputi Penindakan KPK itu mengatakan, tidak ada yang perlu diantisipasi terkait praperadilan yang dilayangkan oleh Firli Bahuri.
“Biasa saja, itu hal yang biasa,” kata Karyoto.
Dia menjelaskan, praperadilan merupakan hak dari setiap orang. Biasanya, praperadilan ini diajukan ketika ada seseorang yang ditetapkan tersangka, tetapi ingin melakukan pembelaan terhadap statusnya itu.
Apalagi, memang secara undang-undang praperadilan tentang penetapan tersangka ada ruang khusus,” pungkas Karyoto.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"